Syarat Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Sewa Gong Yogya :

Harap membaca dengan seksama mengenai Syarat dan Ketentuan sewa Gong dibawah ini. Untuk sementara kami baru melayani wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi kota Jogja, Kab. Bantul, Kab.Sleman baik dalam dan luar ring road / jalan lingkar.

Dengan melakukan penyewaan Gong maka kami anggap Anda sudah menyetujui.


  • Pemilik Persewaan Gong selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  • Penyewa Gong selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


A. PIHAK KEDUA bersedia BERTANGGUNG JAWAB memberi ganti rugi berupa uang apabila terjadi kerusakan (pecah/lecet/penyok/patah/baret/penyok) pada Gong, Penyangga Gong, Alat Pukul Gong selama perjalanan maupun selama acara berlangsung yang diakibatkan oleh PIHAK KEDUA.

Nilai nominal penggati kerusakan RINGAN sebesar Rp 500.000,- (berdasar taksiran pemilik persewaan),

Nilai nominal penggati kerusakan SEDANG sebesar Rp 1.000.000,- (berdasar taksiran pemilik persewaan),

Nilai nominal penggati kerusakan BERAT sebesar Rp 3.000.000,- (berdasar taksiran pemilik persewaan),

B. Pembayaran dianggap hangus, apabila terjadi pembatalan dari PIHAK KEDUA. Verskot tetap berlaku untuk pemunduran jadwal pemakaian.

C. Batas waktu maksimal pemakaian Gong oleh PIHAK KEDUA yaitu 24 jam, bila melebihi waktu tersebut maka akan dikenakan biaya sama dengan biaya sewa 24 jam atau sesuai biaya paket yang dipilih.

D. PIHAK PERTAMA berhak memperbaharui syarat dan ketentuan tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA selama belum terjadi kesepakatan sewa.

Terimakasih,

CONVERSATION